PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

Authors

  • Henry Daud Marthin Oping
  • Marhcel Reci Maramis
  • Deizen Devens Rompas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum atas kepemilikan tanah adat berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, termasuk mengetahui dasar hukum, ketentuan, dan sanksi yang berlaku. Dan untuk menganalisis bagaimana penerapan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum atas kepemilikan tanah adat berdasaarkan undang undang nomor 5 tahun 19960 tentang pokok pokok agrarian, Berdasarkan pembahasan pertama yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa, Pengaturan hak kepemilikan adat dalam UUPA diatur dalam Pasal 9, Pasal 20 dan Pasal 22 Penjelasan dari ketiga pasal ini yaitu, Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara serta undang-undang yang berlaku. 2. Penerapan perlindngan hukum atas kepemilikan tanah adat, berdasarkan pembahasan kedua ddiatas dapat disimpulkan bahwa perlindungan diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan di undonesia dimulai dari undang-undang dasar pasal 18 B ayat (2), Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agrarian pasal 3, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 6, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 67, peraturan mentri agrarian nomor 14 tahun 2024, putusan mahkama agung No.35/PUU-X/2012.

Kata Kunci : kepemilikan, tanah adat, UUPA

Downloads

Published

2026-06-17

Issue

Section

Articles