PERLINDUNGAN HUKUM KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Pertumbuhan industri kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya mendorong berkembangnya industri asuransi kendaraan bermotor sebagai instrumen pengalihan risiko. Namun, praktik klaim asuransi kendaraan bermotor masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang merugikan pemegang polis, seperti penolakan klaim yang tidak berdasar, kompleksitas persyaratan dokumen, serta lambannya proses pembayaran klaim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), mengkaji kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam sistem perlindungan hukum pemegang polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan normatif yang cukup komprehensif melalui KUHD, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); namun implementasinya masih belum optimal akibat rendahnya literasi asuransi masyarakat, penggunaan klausul pengecualian yang tidak transparan, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik klaim perusahaan asuransi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi prosedur klaim dalam PSAKBI, peningkatan kapasitas BMAI sebagai lembaga penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan program edukasi asuransi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Asuransi Kendaraan Bermotor.