PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM KASUS PHK SEPIHAK TANPA IZIN DINAS TENAGA KERJA

Authors

  • Ruth Shinta Printiz Siboro
  • Ronny A. Maramis
  • Dientje Rumimpunu

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa izin Dinas Tenaga Kerja, dengan studi kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Pal. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis dua permasalahan utama: pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dan mekanisme perlindungan hukum terhadap pekerja menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim membangun putusan atas dua pilar: pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja berubah demi hukum (van rechtswege) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); kedua, PHK yang dilakukan tanpa surat peringatan, perundingan bipartit, dan mediasi Disnaker dinyatakan tidak sah. Perlindungan hukum preventif terbukti gagal karena lemahnya pengawasan aktif Dinas Tenaga Kerja, sedangkan perlindungan represif melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp16.884.972,-. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pencatatan PKWT sebagai prioritas operasional Dinas Tenaga Kerja.

 

KataKunci: PHK Sepihak ;Perlindungan Hukum, PKWT, Dinas Tenaga Kerja; Pengadilan Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2026-06-17

Issue

Section

Articles