TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK PADA TEMPAT USAHA KOMERSIAL (STUDI KASUS MIE GACOAN BALI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum hak cipta musik terhadap penggunaan musik di tempat usaha komersial serta mekanisme pembayaran royalti berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan musik pada tempat usaha komersial seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat hiburan tanpa memahami kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus penggunaan musik di Mie Gacoan Bali yang menimbulkan sengketa terkait pembayaran royalti musik. dengan menggunakan Metode penelitian yuridis normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1. Pelaksanaan penegakan hak cipta musik di tempat usaha komersial masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dan adanya kesenjangan antara regulasi (UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021) dengan praktik di lapangan, kemudian penegakannya dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana.[1] 2. Mekanisme pembayaran royalti musik dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun dalam praktiknya masih terkendala persoalan transparansi pendistribusian dan tarif yang dinilai kurang proporsional oleh pelaku usaha menengah ke bawah. Diperlukan reformasi tata kelola melalui digitalisasi sistem lisensi dan kebijakan tarif yang lebih adaptif .
Kata Kunci: Hak cipta musik, royalti, tempat usaha komersial, LMKN, Mie Gacoan Bali.