TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH-TANAH TELANTAR UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Miracle Junior Sinaulan
  • Donald A. Rumokoy
  • Frits Marannu Dapu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan pengaturan terkait pemanfaatan tanah telantar bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengkaji pelaksanaan pemanfaatan tanah telantar untuk Pembangunan Umum Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang pemanfaatan tanah-tanah telantar merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan penguasaan tanah, serta optimalisasi fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Melalui berbagai peraturan perundang-undangan, negara diberikan kewenangan untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan mengelola tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, agar dapat didayagunakan bagi kepentingan masyarakat, pembangunan nasional, dan kesejahteraan rakyat. 2. Pelaksanaan pemanfaatan tanah telantar untuk pembangunan umum merupakan upaya strategis dalam mewujudkan kepentingan masyarakat luas serta optimalisasi fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui penertiban dan pendayagunaan tanah telantar, pemerintah dapat menyediakan lahan bagi pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, ruang terbuka hijau, dan sarana pelayanan publik lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, antara lain proses administrasi yang panjang, keterbatasan data yang akurat, potensi konflik dengan pemegang hak, serta lemahnya koordinasi antarinstansi.

 

Kata Kunci : pemanfaatan tanah terlantar, kepentingan umum

Downloads

Published

2026-06-18

Issue

Section

Articles