TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KOTA TOMOHON DALAM PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) TARATARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan pemerintahan yang memiliki kaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah secara efektif, menyeluruh, dan berkelanjutan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Tomohon dalam pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta bagaimana penerapan hukum terhadap tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Tomohon dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Taratara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan berbagai sumber hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penetapan kebijakan dan strategi, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan, serta rendahnya partisipasi masyarakat yang mengakibatkan belum optimalnya pengelolaan TPA Taratara.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sampah, TPA Taratara, Kota Tomohon.