PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN KATEGORI PSIKOTROPIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penggunaan obat-obatan narkotika di Indonesia, khususnya dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No. 35/2009 tentang Narkotika serta peraturan pelaksananya dan untuk mengkaji dan memahami regulasi terkait penggunaan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika dalam terapi pengobatan medis. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penggunaan obat-obatan kategori psikotropika diperbolehkan selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1907 tentang Psikotropika dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Penggunaan psikotropika untuk tujuan medis diperbolehkan oleh hukum, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti menggunakan resep dokter, berada di bawah pengawasan tenaga medis, serta melalui proses distribusi dan perizinan yang sah berdasarkan perundang-undangan. Jika tidak di digunakan sesuai peraturan yang ada akan dikenakan sanksi berupa dalam pasal 128 menetapkan hukuman yang lebih berat, yaitu maksimal penjara atau denda hingga Rp800 juta dan pada pasal 129 memberikan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar untuk pengguna yang ditangkap dengan jumlah narkoba pada ambang batas tertentu.
Kata Kunci : penyalahgunaan narkotika, keperluan medis