TANGUNG GUGAT PEMERINTAH TERHADAP KERUGIAN MATERIL KORBAN BANJIR DI KOTA BITUNG

Authors

  • Amelia Kahembau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum tanggung gugat pemerintah terhadap kerugian material korban banjir dan untuk memahami mekanisme gugatan yang dapat dilakukan oleh korban banjir terhadap pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban hukum, administratif, dan moral dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kewajiban tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana (mitigasi dan pencegahan), tanggap darurat, hingga pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Apabila dalam pelaksanaan kewajiban tersebut terdapat kelalaian, maladministrasi, atau kegagalan kebijakan yang menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat, maka pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum. 2. Mekanisme tuntutan ganti rugi materil bagi korban banjir secara normatif telah tersedia melalui dua jalur, yaitu non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi dapat ditempuh melalui pengaduan dan mediasi dengan pemerintah daerah atau melalui Ombudsman, yang lebih cepat dan sederhana. Sementara itu, jalur litigasi dapat dilakukan melalui gugatan ke pengadilan negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila korban berjumlah banyak dan memiliki kesamaan kerugian. 

Kata Kunci : keabsahan, perjanjian kredit, aplikasi mobile banking

Downloads

Published

2026-06-18

Issue

Section

Articles