KAJIAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA ANTARA PT. NUNUKAN JAYA LESTARI DENGAN BUPATI NUNUKAN TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN

Authors

  • Enrik
  • Flora Pricilla Kalalo
  • Fonnyke Pongkorung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam Putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.SMD pada sengketa pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT. Nunukan Jaya Lestari, serta mengkaji penegakan hukum atas putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat karena Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/317/VI/2020 tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan secara sah berdasarkan kewenangan yang tepat, prosedur yang tidak cacat, dan substansi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Batalnya Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi alas hak bagi IUP mengakibatkan gugurnya landasan yuridis IUP PT. Nunukan Jaya Lestari. Penegakan hukum atas putusan ini menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural, mulai dari kompleksitas regulasi yang tumpang tindih, dampak sosial-ekonomi yang signifikan, hingga lemahnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan putusan di lapangan. Diperlukan harmonisasi regulasi antara rezim hukum agraria dan hukum perkebunan serta penguatan mekanisme pelaksanaan putusan PTUN agar keadilan administratif benar-benar terwujud.

Kata Kunci: izin usaha perkebunan, pencabutan izin, hak guna usaha, peradilan tata usaha negara, penegakan hukum

Downloads

Published

2026-07-14

Issue

Section

Articles