TINDAK PIDANA KELALAIAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG ENGAKIBATKAN KORBAN JIWA DI MATARAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai tindak pidana lelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban jiwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum yang di jatuhkan oleh hakim dalam putusan pengadilan negeri mataram terhadap pelaku tindak pidana kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban jiwa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ serta KUHP, baik pada Pasal 359 KUHP lama maupun Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1/2023). Namun, apabila peristiwa tersebut terjadi dalam ruang lingkup lalu lintas, maka yang diberlakukan adalah ketentuan dalam UU LLAJ berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. 2. Penerapan sanksi hukum yang dijatuhkan hakim dalam Putusan Nomor 214/Pid.B/2014/PN Mtr terhadap tindak pidana kelalaian bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban jiwa berupa pidana penjara selama sembilan bulan pada dasarnya telah sesuai secara yuridis dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Kata Kunci : kelalaian, pengemudi kendaraan , bermotor, korban jiwa, mataram