PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN ALUK TODOLO DI TORAJA DALAM PENCATATAN IDENTITAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 dalam pencatatan identitas penganut aliran kepercayaan Aluk Todolo di Toraja dan untuk mengetahui perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan Aluk Todolo terwujud dalam praktik pencatatan identitas kependudukan Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui pencantuman “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam dokumen kependudukan. Namun demikian, dalam praktiknya implementasi tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya penganut Aluk Todolo yang mencantumkan agama tertentu dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga. Kondisi tersebut disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah, sehingga terjadi kesenjangan antara ketentuan hukum dengan pelaksanaan di lapangan. 2. Perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan Aluk Todolo dalam praktik pencatatan identitas kependudukan pada dasarnya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Akan tetapi, realisasi perlindungan tersebut masih bersifat formal dan belum sepenuhnya substantif.
Kata Kunci : Hak Konstitusionalm Aliran Kepercayaan Aluk Todolo Di Toraja, Pencatatan Identitas Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/Puu-Xiv/2016