PENERAPAN PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG ITE terhadap PRAKTIK INTIMIDASI dan TEROR DIGITAL oleh PINJAMAN ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan pinjaman online sebagai bagian dari inovasi teknologi finansial di Indonesia. Pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pembiayaan secara cepat dan praktis. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online, khususnya dalam proses penagihan melalui intimidasi dan teror digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai praktik intimidasi dan teror digital dalam layanan pinjaman online serta penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik intimidasi dan teror digital oleh penyelenggara
Kata Kunci : Undang-Undang ITE, intimidasi digital, teror digital, pinjaman online, perlindungan hukum.