PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA PETERNAKAN AYAM ATAS GANGGUAN LINGKUNGAN AKIBAT POPULASI LALAT DI DESA PINILIH
Abstract
Kegiatan usaha peternakan ayam memiliki potensi menimbulkan gangguan lingkungan hidup apabila tidak disertai dengan pengelolaan limbah dan sanitasi yang memadai. Salah satu bentuk gangguan yang sering terjadi adalah meningkatnya populasi lalat yang dapat mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat di sekitar lokasi usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan di Indonesia terhadap usaha peternakan yang menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha peternakan ayam atas gangguan lingkungan akibat populasi lalat di Desa Pinilih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan hukum terhadap usaha peternakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014. Pengaturan tersebut mewajibkan pelaku usaha melaksanakan pengelolaan limbah, menjaga sanitasi lingkungan, memenuhi dokumen lingkungan, serta melakukan pengendalian hama sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
Kedua, pelaku usaha peternakan ayam yang karena kelalaiannya menimbulkan gangguan lingkungan akibat populasi lalat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban menghentikan perbuatan yang menimbulkan gangguan, melakukan pemulihan lingkungan, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat apabila terbukti terdapat hubungan kausal antara kegiatan usaha dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada keberadaan norma hukum, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan pemerintah dalam mencegah terjadinya gangguan lingkungan akibat kegiatan usaha peternakan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pelaku Usaha, Peternakan Ayam, Gangguan Lingkungan, Populasi Lalat, Hukum Lingkungan.