PENGUTAMAAN PRINSIP LIFE SAVING SEBAGAI ALASAN PENGESAMPINGAN PRINSIP PERSETUJUAN PASIEN YANG DALAM KEDARURATAN MEDIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pengutamaan prinsip life saving sebagai alasan pengesampingan prinsip persetujuan pasien yang dalam kedaruratan medis dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pengutamaan prinsip life saving sebagai alasan pengesampingan prinsip persetujuan pasien yang dalam kedaruratan medis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Akibat hukum dari pengutamaan prinsip life saving sebagai alasan pengesampingan prinsip persetujuan pasien dalam kedaruratan medis menunjukkan bahwa hukum kesehatan di Indonesia bersifat fleksibel dan humanis. 2. Perlindungan hukum terhadap pengutamaan prinsip life saving memberikan jaminan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam situasi kedaruratan medis. Perlindungan ini bersumber dari peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta didukung oleh prinsip-prinsip etika kedokteran.
Kata Kunci : life saving, pengesampingan prinsip persetujuan pasien, kedaruratan medis