DATA BIOMETRIK WAJAH INFLUENCER MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Citra wajah influencer yang secara rutin diunggah dalam resolusi tinggi ke berbagai platform media sosial menjadikannya rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk melalui teknologi deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan data biometrik wajah influencer menurut hukum positif Indonesia serta menilai kecukupan instrumen hukum yang tersedia dalam merespons risiko manipulasi identitas visual berbasis kecerdasan buatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data biometrik wajah influencer diklasifikasikan sebagai Data Pribadi yang Bersifat Spesifik berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga setiap pemrosesannya mensyaratkan persetujuan eksplisit, informed, dan spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 22 UU PDP, serta kewajiban Data Protection Impact Assessment (DPIA) bagi Pengendali Data Pribadi sesuai Pasal 34 UU PDP. Ketentuan ini diperkuat secara komplementer oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai hak atas potret, serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan manipulasi informasi elektronik. Ketiga instrumen hukum tersebut membentuk perlindungan berlapis (multi-layer protection) terhadap identitas visual influencer, meskipun unggahan wajah secara sukarela di media sosial tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan otomatis (implied consent) bagi pemrosesan lanjutan oleh pihak ketiga, dan meskipun pedoman teknis operasional mengenai verifikasi consent lintas platform di Indonesia masih belum tersedia secara memadai dibandingkan kerangka kerja Uni Eropa.
Kata Kunci : data biometrik; wajah influencer; perlindungan data pribadi; deepfake.