PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KONSUMEN ATAS KEAMANAN PANGAN PADA USAHA KOPI JALANAN DI KOTA MANADO

Authors

  • Vellicia Ester Mentang
  • Imelda Onibala
  • Susan Lawotjo

Abstract

Usaha kopi jalanan merupakan salah satu bentuk usaha minuman siap saji yang berkembang pesat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk kopi dan gaya hidup konsumtif di perkotaan. Perkembangan tersebut tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap keamanan pangan pada usaha kedai kopi jalanan di Kota Manado serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, keterbatasan pengawasan pemerintah, dan minimnya pemahaman konsumen mengenai hak-haknya. Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, pembinaan, dan kesadaran hukum seluruh pihak guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif di bidang keamanan pangan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Keamanan Pangan, Kedai Kopi Jalanan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.

Downloads

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles