PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CYBER GROOMING DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban cyber grooming di media sosial dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyber grooming di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perbuatan cyber grooming secara implisit dapat dijangkau melalui beberapa instrumen peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyber grooming di media sosial diselenggarakan melalui dua dimensi utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui kewajiban penyelenggara sistem elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Adapun perlindungan hukum represif diwujudkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh Satuan Siber Bareskrim Polri.
Kata Kunci : anak, korban, cybergrooming, media sosial