PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM JABATAN PUBLIK DI INDONESIA

Authors

  • Nafiatul Zahra Maharani
  • Anna S. Wahongan
  • Yumi Simbala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan sanksi pidana dalam menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dari kalangan pejabat dan untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan pejabat publik di Indonesia pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pidana denda, pembayaran uang pengganti, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak politik. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi mencakup pertanggungjawaban individual yang didasarkan pada unsur kesalahan serta penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan. Pertanggungjawaban ini dapat diperluas melalui konsep penyertaan dalam hukum pidana, sehingga semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Selain itu, pertanggungjawaban pidana juga meliputi pidana tambahan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, korupsi, jabatan publik

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles