PERLINDUNGAN HUKUM PEMENUHAN HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak yang harus terpenuhi bagi anak akibat perceraian dan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
- Perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian di Indonesia masih menghadapi banyak kendala dan ketidakefektivan dalam penerapannya. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban mengasuh, memelihara, memberikan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang kepada anak meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, dalam kenyataan banyak anak tidak mendapatkan hak-hak tersebut.
- Efektivitas penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia, khususnya pasca perceraian, masih menghadapi tantangan signifikan meskipun regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Secara substansial, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB, namun dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan yang disebabkan oleh hambatan struktural (keterbatasan dana dan sumber daya manusia di tingkat daerah, distribusi informasi tidak merata, serta lemahnya mekanisme eksekusi dan pengawasan) serta hambatan budaya hukum masyarakat (masih menganggap perundungan verbal sebagai candaan dan sikap pasif orang tua yang melimpahkan tanggung jawab perlindungan anak sepenuhnya kepada sekolah).
Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, pasca perceraian