KEKUATAN PEMBUKTIAN JEJAK DIGITAL (DIGITAL FOOTPRINT) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

Authors

  • David Reyhan Azriel Tampubolon
  • Carlo A. Gerungan
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan pengaturan jejak digital (digital footprint) sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam sistem pembuktian pidana penipuan online dan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian dari kumpulan jejak digital dalam membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang secara eksplisit memosisikan bukti elektronik sebagai entitas mandiri. Formulasi ini secara langsung meruntuhkan dominasi penafsiran masa lampau yang senantiasa menempatkan data maya sekadar sebagai perluasan dari alat bukti konvensional berupa surat maupun petunjuk. 2. Kekuatan pembuktian dari akumulasi jejak digital memegang determinasi yang sangat strategis dalam membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan online sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Kata Kunci : digital footprint, alat bukti elektronik, tindak pidana penipuan online

 

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles