PERLINDUNGAN HAK ISTRI DALAM SENGKETA TERHADAP KLAIM KELUARGA SUAMI ATAS HARTA WARISAN

Authors

  • Jessica Rachel Regina Sompie
  • Grace Henny Tampongangoy
  • Anastasya Emmy Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan hukum mengenai harta warisan peninggalan dalam perkawinan dan untuk mengetahui perlindungan hak istri dalam sengketa terhadap klaim keluarga suami atas harta warisan peninggalan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pengaturan hukum mengenai harta warisan dalam perkawinan di Indonesia telah diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan tersebut membedakan antara harta bersama dan harta pribadi. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama yang dimiliki suami dan istri secara seimbang, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi hak masing-masing pihak. Dalam pembagian warisan, bagian istri atas harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Selain itu, istri juga diakui sebagai ahli waris yang sah menurut hukum.2. Perlindungan hak istri dalam sengketa terhadap klaim keluarga suami sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, namun dalam praktik masih sering menghadapi hambatan. Sengketa biasanya timbul akibat perbedaan pemahaman mengenai status harta, pengaruh budaya, serta lemahnya pembuktian kepemilikan harta. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang efektif serta pemahaman masyarakat yang lebih baik agar hak istri dapat terlindungi secara adil dan memperoleh kepastian hukum.

 

Kata Kunci : hak isteri, harta warisan, klaim keluarga suami

 

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles