PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SEKSTORSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif juga memicu lahirnya modus baru kejahatan siber berbasis gender, salah satunya adalah sextortion (sekstorsi). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana sekstorsi serta mengkaji efektivitas penegakan hukumnya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa sebelum disahkannya UU TPKS, penanganan kasus sekstorsi seringkali mengalami hambatan karena kekosongan hukum yang spesifik dan adanya kecenderungan kriminalisasi balik terhadap korban menggunakan UU ITE. Kehadiran UU TPKS memberikan paradigma baru melalui pengakuan sekstorsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang berfokus pada perlindungan hak korban secara komprehensif. UU TPKS menjamin hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk hak restitusi bagi korban. Namun demikian, tantangan dalam implementasinya masih ditemukan pada aspek pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum yang berperspektif gender, serta stigma sosial di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi turunan UU TPKS, peningkatan kompetensi digital forensik bagi aparat penegak hukum, dan optimalisasi penyediaan layanan pendampingan korban di tingkat daerah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Sekstorsi, UU TPKS, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.