IMPLEMENTASI ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM KASUS KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN TANPA PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN AMDAL

Authors

  • Ekklesia Rachel Hanna Mawuntu
  • Flora P. Kalalo
  • Delasnova S.S. Lumintang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum asas strict liability menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui penegakan hukum asas strict liability dalam Kasus Kerugian Lingkungan Akibat Pembangunan Tanpa Persetujuan Lingkungan Dan AMDAL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Penerapan Strict Liability dalam kasus lingkungan merupakan pengecualian dari asas umum Pasal 1365 KUHPerdata (Onrechtmatige Daad). Dalam asas ini, penggugat tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari pelaku usaha. Tanggung jawab hukum muncul secara otomatis seketika terjadi kerugian lingkungan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kegiatan tersebut. 2. Penegakan hukum dengan asas Strict Liability di Indonesia berpedoman pada Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009. Asas ini dapat diterapkan apabila kegiatan pembangunan tersebut menggunakan B3, menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Pembangunan tanpa Amdal pada proyek berisiko tinggi secara otomatis memenuhi kriteria "ancaman serius" tersebut.

 

Kata Kunci : asas tanggung jawab mutlak, kasus kerugian lingkungan, pembangunan tanpa persetujuan lingkungan dan amdal

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles