IMPLEMENTASI ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM KASUS KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN TANPA PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN AMDAL

Authors

  • Maulidya Graciella
  • Debby Telly Antow
  • Hironimus Taroreh

Abstract

Hukum pidana Indonesia telah mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP sebagai kejahatan terhadap nyawa yang diancam dengan pidana berat. Namun secara das sein, masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi yang menimbulkan keresahan masyarakat, sementara hukum pidana Indonesia belum mengatur mutilasi secara spesifik dalam pengaturan manapun. Kondisi ini menimbulkan permasalahan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku serta kedudukan perbuatan mutilasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi dalam hukum pidana Indonesia serta penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi berdasarkan Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 KUHP Baru, dengan perbedaan utama pada kedudukan pidana mati yang dalam KUHP Baru menjadi pidana alternatif. Sementara itu, mutilasi belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri dan hanya dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan. Dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr terdapat perbedaan antara tuntutan Penuntut Umum yang meminta pidana mati dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan pidana mati telah sesuai dengan ketentuan KUHP Lama serta mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan terdakwa. Namun, dalam perkembangan pembaruan hukum pidana nasional, Majelis Hakim mempertimbangkan pidana penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal yang lebih sesuai dengan prinsip pemidanaan dalam masa transisi menuju KUHP Baru.

Kata kunci: Pembunuhan berencana, Mutilasi, Sanksi Pidana

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles