PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

Authors

  • Rezalldy P.M.J. Paransa
  • Roy Lembong
  • Anna S. Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu faktor internal seperti emosi yang tidak terkendali, rendahnya kesadaran hukum, serta solidaritas kelompok yang berlebihan sering kali menjadi pemicu utama terjadinya kekerasandan faktor eksternal seperti lingkungan sosial, pengaruh pergaulan, konflik antar kelompok, serta lemahnya kontrol sosial turut memperbesar potensi terjadinya tindak pidana tersebut. 2 Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam KUHP lama maupun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya melalui pengaturan mengenai penyerangan atau perkelahian yang melibatkan banyak orang. Namun demikian, dalam praktiknya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi peran masing-masing pelaku, keterbatasan alat bukti, serta kurangnya partisipasi masyarakat.

Kata Kunci : tindak kekerasan, dilakukan secara bersama-sama

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles