PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL LUAR NEGERI DALAM MENGHADAPI SISTEM FIRST TO FILE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai identitas sekaligus pembeda barang dan/atau jasa, serta memiliki nilai ekonomi yang berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Indonesia menerapkan sistem perlindungan merek berdasarkan asas first to file, yaitu hak atas merek diperoleh setelah merek didaftarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun memberikan kepastian hukum, penerapan asas tersebut menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan perlindungan terhadap merek terkenal luar negeri yang belum didaftarkan di Indonesia, khususnya dalam praktik trademark squatting yang dilakukan oleh pihak yang beritikad tidak baik. Salah satu contoh yang menggambarkan permasalahan tersebut adalah sengketa merek Arc'teryx di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan asas first to file terhadap perlindungan merek terkenal luar negeri di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan merek terkenal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas first to file tidak diterapkan secara mutlak dalam sistem hukum merek Indonesia. Perlindungan terhadap merek terkenal diberikan melalui penolakan atau pembatalan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal, baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, serta terhadap permohonan yang diajukan dengan itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari kewajiban Indonesia berdasarkan TRIPs Agreement dan Paris Convention dalam memberikan perlindungan terhadap merek terkenal. Dengan demikian, perlindungan terhadap merek terkenal menjadi pengecualian terhadap penerapan asas first to file guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: merek terkenal, first to file, perlindungan hukum, trademark squatting, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.