PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA STUDI KASUS: MARIO DANDY SATRIYO BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 297/PID.B/2023/PN JKT.SEL

Authors

  • Moses Pardamean Gultom
  • Hironimus Taroreh
  • Rudy Mamangkey

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tindak pidana penganiayaan berat berencana menurut KUHP dalam kasus Mario Dandy Satriyo serta mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan berat berencana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Kasus Mario Dandy Satriyo menjadi salah satu contoh penerapan hukum pidana yang menunjukkan pentingnya penilaian secara menyeluruh terhadap perbuatan pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta keadaan yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, penerapan tindak pidana penganiayaan berat berencana harus selalu didasarkan pada pembuktian yang objektif, pertimbangan hukum yang cermat, dan prinsip pertanggungjawaban pidana yang berlaku. 2. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel ditentukan berdasarkan kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, adanya kesadaran dalam melakukan tindakan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban, Menurut penulis, pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini tidak hanya didasarkan pada terjadinya perbuatan pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari latar belakang terjadinya perbuatan, proses pelaksanaan tindakan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

 

Kata Kunci : pelaku tindak pidana, penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles