PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH DI PASAR BERIMAN TOMOHON
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum dalam pengelolaan pasar tradisional di era otonomi daerah dan untuk mengkaji bagaimanakah faktor penghambat dan pendukung penegakan hukum dalam pengelolaan pasar tradisional di Kota Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum dalam pengelolaan pasar tradisional Beriman di Kota Tomohon dijalankan melalui instrumen administratif (teguran, denda, pencabutan hak menempati tempat usaha), instrumen pidana berupa tindak pidana ringan oleh Satpol PP/PPNS serta penindakan perdagangan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dan instrumen perdata melalui perjanjian pemakaian tempat usaha. 2. Jalan keluar yang dapat ditempuh pengelola pasar tradisional dalam mengelola Pasar Beriman di Kota Tomohon adalah pembenahan serentak atas substansi, struktur, dan budaya hukum dengan menyempurnakan peraturan daerah khusus pengelolaan pasar rakyat
Kata Kunci : pengelolaan pasar tradisional, otonomi daerah, pasar beriman tomohon