KAJIAN HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PENYIDIKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (Studi Kasus: Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Mnd)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti secara mendalam posisi dan legalitas tindakan paksa yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui mekanisme kontrol horizontal lembaga praperadilan. Fokus utama penelitian ini berpusat pada masalah pelanggaran prosedural dalam Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Mnd, di mana terdapat pengabaian terhadap prinsip-prinsip imperatif hukum acara pidana. Melalui penggunaan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, penelitian ini mengkaji dua isu hukum yang krusial. Pertama, mengenai keabsahan prosedur penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi hukum karena tidak memenuhi persyaratan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketidakharmonisan dalam kerangka Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) mengakibatkan tindakan paksa tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya dan diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia tersangka. Kedua, penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari putusan praperadilan terhadap status tersangka dan keberadaan bukti. Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Mnd secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yang mengakibatkan kewajiban untuk memulihkan martabat dan reputasi pemohon melalui rehabilitasi hukum. Selain itu, berdasarkan doktrin “Fruit of the Poisonous Tree”, bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah secara otomatis kehilangan kelayakannya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kesimpulan studi ini menekankan bahwa keberadaan sidang praperadilan bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan alat vital dalam memastikan proses hukum yang adil. Disarankan agar peraturan mengenai Mekanisme Koordinasi PPNS-Polri diperkuat guna meminimalkan ketidakpastian hukum di masa depan.
Kata Kunci: Praperadilan, Penyidikan, PPNS, Hak Asasi Manusia, Koordinasi Penyidikan.