PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEDIA BARANG ATAS WANPRESTASI PEMBAYARAN OLEH PIHAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum BUMN dalam kontrak pengadaan barang dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh penyedia barang atas gagal bayar (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak BUMN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1) Kedudukan hukum BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai badan hukum perdata. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut; 2. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia barang dan jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Badan Usaha Milik Negara adalah dengan cara non litigasi dan litigasi.
Kata Kunci : wanprestasi pembayaran, BUMN, kontrak pengadaan