TANGGUNG JAWAB DEVELOPER ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) RUMAH

Authors

  • Fiorentina M. M. Rumondor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh developer dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab developer terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk wanprestasi yang dilakukan developer dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah pada umumnya berupa tidak menyelesaikan pembangunan rumah, keterlambatan penyerahan rumah, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, serta tidak dipenuhinya fasilitas maupun dokumen kepemilikan yang telah diperjanjikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1234, Pasal 1243, dan Pasal 1338 KUHPerdata karena developer tidak melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam PPJB. Kasus Putusan Nomor 117/Pdt.G/2020/PN.Cbi menunjukkan bahwa developer terbukti melakukan wanprestasi karena tidak membangun rumah meskipun konsumen telah melaksanakan kewajiban pembayaran. 2. Tanggung jawab developer terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam PPJB rumah meliputi kewajiban menyelesaikan pembangunan, memberikan ganti rugi, mengembalikan pembayaran konsumen, serta memenuhi hak-hak konsumen sesuai isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Developer sebagai pelaku usaha juga bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen.

Kata Kunci : tanggung jawab, developer, wanprestasi, PPJB rumah

Downloads

Published

2026-07-22

Issue

Section

Articles