KAJIAN YURIDIS TERHADAP VONIS RINGAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH TAKENGON NOMOR 3/JN/2020/MS.TKN)

Authors

  • Enrico Kewo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada putusan MS Takengon Nomor 3/JN/2020/MS.Tkn dan untuk menilai kesesuaian vonis ringan tersebut dengan norma-norma hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 3/JN/2020/MS.Tkn telah menggunakan dasar hukum yang secara formal sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun demikian, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, prinsip maqasid al-syariah, serta tujuan komprehensif pemidanaan mencakup yang aspek bersifat retributif, preventif, dan rehabilitatif. 2. Penerapan vonis dalam Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 3/JN/2020/MS.Tkn berupa 'uqubat cambuk yang dijatuhkan kepada terdakwa secara formal telah berada dalam koridor ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Akan tetapi, besaran 'uqubat yang dijatuhkan berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh qanun, sehingga secara substantif vonis tersebut dinilai tidak proporsional dengan tingkat keparahan jarimah yang dilakukan terdakwa. Kata Kunci : kekerasan seksual, anak, aceh

Published

2026-08-03

Issue

Section

Articles