PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENGUJUAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan fokus pada dua persoalan utama: pengaturan hukum yang mengatur kewajiban pelaksanaan putusan MK, serta pola kepatuhan lembaga-lembaga negara dalam mengimplementasikannya. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif pelaksanaan putusan MK telah memiliki landasan yang cukup, sebagaimana tercermin dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, dan Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan putusan MK sebagai putusan final, mengikat, dan berlaku erga omnes. Namun, kerangka tersebut belum disertai mekanisme pemaksa (enforcement mechanism) yang efektif. Studi terhadap empat putusan MK menunjukkan pola ketidakseragaman kepatuhan: putusan yang tidak mengancam kepentingan kelembagaan adressat, seperti Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012 dan Nomor 46/PUU-VIII/2010, cenderung dilaksanakan secara substantif; sebaliknya, putusan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan kelembagaan, seperti Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Nomor 92/PUU-X/2012, justru diabaikan secara sistematis. Pola pengabaian ini merupakan manifestasi constitutional disobedience yang melemahkan supremasi konstitusi dan kewibawaan MK sebagai penjaga konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi melalui penetapan batas waktu tindak lanjut legislatif beserta sanksi hukum yang konkret, serta pembentukan badan pemantau khusus yang transparan dan akuntabel guna menjamin efektivitas pelaksanaan putusan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, putusan final dan mengikat, judicial review, kepatuhan lembaga negara, constitutional disobedience