PENERAPAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem peradilan pidana, perlindungan terhadap hak tersangka merupakan salah satu wujud nyata dari penerapan prinsip negara hukum dan due process of law. Namun demikian, dalam praktik penyidikan masih ditemukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, seperti penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, penahanan yang tidak sesuai prosedur, serta lemahnya pengawasan terhadap tindakan penyidik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dengan implementasinya di lapangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta mengidentifikasi kendala dalam penerapan hak-hak tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian diharapkan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan sebagai implementasi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, efektivitas pengaturan tersebut masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, antara lain budaya hukum aparat penegak hukum, keterbatasan akses bantuan hukum, lemahnya mekanisme pengawasan, serta belum optimalnya implementasi ketentuan hukum dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen seluruh aparat penegak hukum, penguatan mekanisme pengawasan, dan peningkatan profesionalisme penyidik agar perlindungan hak tersangka dapat terlaksana secara efektif sehingga terwujud sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Hak Tersangka, Penyidikan, Due Process of Law, Hak Asasi Manusia, KUHAP.