TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERUNDUNGAN DI MEDIA SOSIAL (CYBER BULLYING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PASAL 27A

Authors

  • Britania Alicia Teresa Kalesaran

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya perundungan siber (cyber bullying). Perundungan siber merupakan tindakan menyerang kehormatan, martabat, atau nama baik seseorang melalui media elektronik yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, bahkan mendorong korban melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Pengaturan hukum sebelumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perundungan siber. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menghadirkan Pasal 27A sebagai dasar hukum baru untuk mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terhadap tindak pidana perundungan di media sosial serta menganalisis penerapannya ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih spesifik dalam menindak perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik sehingga mampu mengisi kekosongan norma yang sebelumnya terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun demikian, frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal" masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga penerapannya memerlukan penafsiran yang hati-hati agar tetap menjamin asas kepastian hukum, menghindari kriminalisasi yang berlebihan, serta tetap menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Kata Kunci: Cyber bullying, Pasal 27A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, kepastian hukum, media sosial.

Downloads

Published

2026-08-04

Issue

Section

Articles