PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGELOLAANTAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA TOBONGON KABUPATENBOLAANG MONGONDOW TIMUR

Authors

  • Afrisal

Abstract

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup, stabilitas ekonomi, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana bagi pelaku pengelolaan tambang emas ilegal dalam sistem hukum positif di Indonesia serta efektivitas implementasi sanksi pidana tersebut terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur dan perangkat desa setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap pertambangan ilegal telah diatur secara komprehensif dengan asas lex specialis derogat legi generali melalui Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait penggunaan bahan kimia berbahaya (merkuri dan sianida). Dalam praktiknya di Desa Tobongon, penerapan sanksi pidana masih menghadapi kesenjangan yang lebar antara aturan tertulis (law in books) dan kenyataan di lapangan (law in action). Penegakan hukum sangat terhambat oleh faktor budaya hukum masyarakat yang permisif akibat ketergantungan ekonomi (ilusi kesejahteraan semu) serta kendala struktural aparat dalam pembuktian ilmiah dampak lingkungan, sehingga penegakan hukum belum memberikan efek jera secara maksimal karena belum sepenuhnya menyentuh para pemodal besar (cukong).

Kata Kunci: sanksi pidana, tambang emas ilegal, PETI, Desa Tobongon, lingkungan hidup. 

Downloads

Published

2026-08-04

Issue

Section

Articles