IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DIREKTORI PUTUSAN MA-RI NOMOR 125/PID.B/2023/PN THN)

Authors

  • Guueneaver Britney Tambanua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan pencemaran nama baik dan untuk mengetahui dan memahami terkait penerapan hukum pencemaran nama baik di sosial media. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia telah memiliki pengaturan hukum yang memadai untuk menanganinya. KUHP baru (Pasal 433 dan 434) mengatur secara umum tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan UU ITE sebagai lex specialis (Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)) memberikan pengaturan khusus dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai dampak viral media sosial. 2. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan umum dalam KUHP. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 125/Pid.B/2023/Pn Thn, terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana, yaitu sebagai subjek hukum yang cakap serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan konsisten menerapkan ketentuan UU ITE untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.

 

Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial

Downloads

Published

2026-08-04

Issue

Section

Articles