PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Authors

  • Christofel Iglesias Pandey

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu 1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana : Anak (SPPA) memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice dan diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. 2. Dalam penerapan restorative justice, anak diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta memperbaiki kerugian yang timbul tanpa harus melalui proses peradilan pidana formal yang dapat memberikan stigma negatif terhadap masa depan anak. Penerapan restorative justice dalam perkara pencurian sepeda motor oleh anak memiliki tujuan utama untuk menghindarkan anak dari dampak buruk pemidanaan dan penjara.

Kata Kunci : pencurian, pelaku anak, restorative justice

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles