PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN DI SULAWESI UTARA (Studi Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2025/PN Mnd)[1][1] Artikel Skripsi
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan dan pemulihan korban menjadi aspek penting yang harus diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan dan pemulihan korban TPPO serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan korban TPPO telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi restitusi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, serta pendampingan hukum dan psikososial. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perlindungan dan pemulihan korban masih belum optimal karena berbagai kendala, seperti rendahnya implementasi restitusi, terbatasnya layanan rehabilitasi, serta kurang efektifnya koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi dan koordinasi antar lembaga guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban secara efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Pemulihan Korban, Restitusi, Rehabilitasi.