PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KORPORASI (DIRECTORIAL LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG
Abstract
Aktivitas pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, namun juga memiliki potensi tinggi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana lingkungan sering kali hanya dibebankan kepada korporasi, sedangkan pengurus korporasi, khususnya direksi sebagai pengambil keputusan strategis, jarang dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai batas dan parameter pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi berdasarkan konsep directorial liability. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dalam tindak pidana pencemaran lingkungan serta menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut terhadap pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 116, yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada korporasi dan/atau pengurusnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus korporasi dapat dilakukan apabila terbukti terdapat pemberian perintah, pengendalian, pembiaran, atau kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip piercing the corporate veil dan directorial liability menjadi dasar hukum untuk menembus perlindungan tanggung jawab terbatas sehingga direksi tidak dapat berlindung di balik status badan hukum apabila terbukti memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi dan pengurusnya menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan lingkungan hidup serta memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran lingkungan di sektor pertambangan.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, pengurus korporasi, directorial liability, pencemaran lingkungan, pertambangan.