PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP PASIEN TIDAK BERDAYA1

Authors

  • Stacia N. Ariesta Umboh

Abstract

Nilai kesusilaan merupakan salah satu aspek mendasar yang dilindungi oleh hukum pidana Indonesia. Salah satu bentuk kekerasan seksual yang memiliki karakteristik khusus adalah tindak pidana persetubuhan terhadap orang yang berada dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP, yang memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan pelayanan kesehatan, mengingat pasien yang menjalani anestesi, sedasi, maupun pemulihan pascaoperasi berada dalam kondisi tidak berdaya. Persoalan menjadi lebih pelik ketika tenaga medis, yang seharusnya menjadi pihak yang menyembuhkan, justru menyalahgunakan relasi kuasa dan akses profesionalnya untuk melakukan persetubuhan terhadap pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, guna mengkaji pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam konteks tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tersebar secara berlapis dalam KUHP, KUHP Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Kesehatan beserta kode etik profesi. Pertanggungjawaban pidana tenaga medis relatif mudah dipenuhi mengingat kompetensi dan kedudukan hukumnya, serta dapat diperberat melalui ketentuan penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa. Namun demikian, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa keengganan pelaporan, kesulitan pembuktian, resistensi institusional, dan disparitas pemidanaan, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, pedoman pemidanaan yang terstandarisasi, serta penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Medis, Persetubuhan, Pasien Tidak Berdaya

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles