PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR DAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Keisha Ahsannah Paturusi
  • Betsy Kapugu
  • Edwin N. Tinangon

Abstract

Perjanjian franchise merupakan bentuk kerja sama bisnis yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan memiliki peran penting dalam perkembangan dunia usaha di Indonesia. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara franchisor dan franchisee berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang dapat berujung pada sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee dalam perjanjian franchise berdasarkan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diwujudkan melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba. Perlindungan tersebut bersifat preventif melalui penyusunan klausul perjanjian yang jelas, seimbang, dan beritikad baik, serta represif melalui penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, hukum positif di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi para pihak, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan pelaksanaan perjanjian secara beritikad baik.

Kata Kunci: perlindungan hukum; franchisor; franchisee; perjanjian franchise; hukum positif Indonesia.

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles