PENERAPAN HUKUM PERDAGANGAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Authors

  • Christiano Jeremy Macgrady Katuuk

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology) berbasis blockchain telah melahirkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai instrumen investasi yang diminati secara luas di Indonesia, dengan jumlah pelanggan mencapai 21,27 juta jiwa per Oktober 2024. Penerapan hukum dalam penelitian ini dipahami sebagai proses pelaksanaan kaidah-kaidah normatif yang termuat dalam peraturan perundang-undangan mencakup dimensi pengaturan, pengawasan, dan penegakan oleh otoritas berwenang. Sementara itu, perdagangan cryptocurrency merujuk pada aktivitas jual beli aset kripto yang dilakukan di bursa berjangka melalui platform Pedagang Fisik Aset Kripto Berizin. Dalam konteks hukum positif di Indonesia negara secara tegas telah memberikan landasan yuridis terhadap keberadaan cryptocurrency yakni menempatkannya dengan penyebutan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum perdagangan cryptocurrency di Indonesia berdasarkan tata urutan perundang-undangan yang berlaku, serta menganalisis penerapan hukum perdagangan cryptocurrency dalam praktiknya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim hukum yang ada belum memberikan kepastian hukum yang kokoh karena masih didominasi oleh aturan administratif setingkat Peraturan Badan (Perba) yang memiliki kelemahan dalam mengatur keamanan siber dan perlindungan investor. Kasus penangguhan aset nasabah oleh Zipmex Indonesia (2022) menjadi bukti nyata kesenjangan antara cita-cita hukum dan realitas lapangan. Transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan investor kripto di Indonesia melalui regulasi yang lebih komprehensif dan hierarkis.

Kata Kunci: Penerapan Hukum, Cryptocurrency, Perdagangan Cryptocurrency, Aset Kripto, Bappebti, OJK.

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles