PROSEDUR PERIZINAN TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • RIDEL TUMUJU

Abstract

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan konsekuensi dari perkembangan investasi, globalisasi, dan kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus. Kehadiran TKA diharapkan mampu mendukung pembangunan nasional melalui alih teknologi (transfer of technology) dan alih pengetahuan (transfer of knowledge). Namun, penggunaan TKA juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, penyalahgunaan izin kerja, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perizinan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan prosedur perizinan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum, melindungi tenaga kerja lokal, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan nasional.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prosedur perizinan Tenaga Kerja Asing berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, serta mengkaji penerapan prosedur tersebut dalam praktik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pengaturan tersebut meliputi kewajiban pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pembatasan jabatan dan jangka waktu kerja, serta kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti penyalahgunaan izin, lemahnya pengawasan, serta kurang optimalnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang lebih efektif, serta peningkatan koordinasi antar lembaga guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Perizinan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Pengawasan.

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles