PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM REPATRIASI BENDA BUDAYA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL
Abstract
Repatriasi benda budaya merupakan upaya pengembalian warisan budaya yang berada di luar negara asal sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas dan warisan budaya bangsa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum internasional dan hukum nasional mengenai repatriasi benda budaya serta implementasi perjanjian internasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan repatriasi benda budaya didasarkan pada beberapa instrumen hukum internasional, yaitu The Hague Convention 1954, UNESCO Convention 1970, UNIDROIT Convention 1995, dan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Implementasi perjanjian internasional telah mendorong keberhasilan repatriasi benda budaya Indonesia, namun masih menghadapi kendala berupa pembuktian asal-usul benda budaya, perbedaan sistem hukum, dan terbatasnya mekanisme penegakan hukum internasional.
Kata Kunci: repatriasi, benda budaya, perjanjian internasional, hukum nasional, Indonesia, Belanda, cagar budaya.