DINAMIKA PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI JAMINAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial sebagai hak konstitusional warga negara dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial sebagai jaminan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. 1. Kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak konstitusional warga negara yang memperoleh jaminan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang memberikan hak kepada setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya. 2. Penerapan pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pembatasan tersebut wajib berlandaskan pada prinsip legalitas, kepastian hukum, serta proporsionalitas agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, dalam praktiknya implementasi pembatasan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain adanya ketentuan norma dalam UU ITE yang berpotensi multitafsir, belum konsistennya penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, serta munculnya efek chilling effect yang dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital.
Kata Kunci : pembatasan, kebebasan berpendapat, media sosial