PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE ILEGAL TERKAIT TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PELANGGARAN DATA PRIBADI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pengancaman dan pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online illegal dan bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana debt collector pinjaman online yang melakukan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran data pribadi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Pidana terhadap Aksi Debt Collector Pinjol Ilegal Tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online ilegal merupakan tindak pidana yang diatur secara berlapis dalam hukum positif Indonesia. Meskipun dilandasi oleh hubungan keperdataan utang-piutang, cara penagihan yang melawan hukum tetap dapat dipidana. 2. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban pidana debt collector didasarkan pada adanya kesalahan (mens rea) berupa kesengajaan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian pada korban. Alasan "hanya menjalankan perintah atasan" atau "mengejar target kerja" tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana (straitsluitingsgrond) karena perintah yang diberikan berasal dari entitas ilegal dan bukan merupakan perintah jabatan yang sah menurut undang-undang.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Pinjaman Online Ilegal, Pengancaman, Data Pribadi