PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA BILA DEBITUR WANPRESTASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum dalam perjanjian fidusia bila debitur melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia bila debitur wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum dalam perjanjian fidusia apabila debitur melakukan wanprestasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian fidusia diwujudkan melalui pemberian hak preferen, hak eksekusi atas objek fidusia, serta perlindungan terhadap tindakan debitur yang merugikan kreditur. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Putusan Mahkamah Agung maupun Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi kreditur tetap harus diseimbangkan dengan perlindungan terhadap hak debitur dalam proses penyelesaian sengketa. Kata Kunci : kreditur, perjanjian fidusia, debitur, wanprestasi