PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR DALAM SISTEM COD: KAJIAN SANKSI DAN MEKANISME MEDIASI ATAS ANCAMAN PIDANA DARI KONSUMEN

Authors

  • Valentine Kasenda

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik (electronic commerce) telah mendorong meningkatnya penggunaan sistem Cash on Delivery (COD) sebagai metode pembayaran yang memberikan kemudahan dan rasa aman bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya, sistem tersebut sering menimbulkan konflik akibat ketidaksesuaian barang yang diterima sehingga berujung pada tindakan ancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan konsumen terhadap kurir. Padahal, kurir hanya berperan sebagai penyedia jasa pengiriman yang tidak memiliki hubungan hukum dengan kualitas atau spesifikasi barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan ancaman pidana dan/atau kekerasan yang dilakukan konsumen terhadap kurir dalam sistem COD serta mengkaji mekanisme mediasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kurir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan konsumen terhadap kurir memenuhi kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif sepanjang tidak menghilangkan hak kurir untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum atas perbuatan pidana yang dialaminya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kurir, Cash On Delivery (COD), Ancaman Pidana, Mediasi.

Downloads

Published

2026-08-05

Issue

Section

Articles