KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT SIPIL DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XXIII/2025)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kualifikasi kedudukan hukum (pemohon dari elemen masyarakat sipil dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dan untuk mengevaluasi dan memetakan implikasi yuridis dari pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terhadap penguatan doktrin partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kualifikasi kedudukan hukum pemohon dari elemen masyarakat sipil dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 mengalami restriksi akibat penerapan doktrin injury in fact secara rigid. Mahkamah mengadopsi parameter kerugian keperdataan konvensional yang mewajibkan adanya hubungan kedinasan atau dampak operasional langsung untuk menguji formalitas pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. 2. Implikasi Yuridis Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terhadap Penguatan Doktrin Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation) Secara doktriner, karakteristik pengujian formil menuntut pemisahan mutlak dari rezim pengujian materiil karena sasarannya yang spesifik pada keabsahan prosedur pembentukan hukum (procedural validity). Sengketa formil menempatkan integritas prosedural proses legislasi sebagai objek utama, sehingga kerugian yang lahir bersifat kolektif-objektif dan tidak dapat diukur secara individual.
Kata Kunci : masyarakat sipil, pengujian formil UU